Jamaah Haji Indonesia Bisa Mengajukan Kepulangan ke Tanah Air Lebih Cepat, Berikut Ini Syaratnya  

9 Juli 2023, 09:01 WIB
amaah haji Indonesia bisa mengajukan pemulangan lebih cepat, atau pengunduran kepulangan ke Tanah Air. /Deskjabar.com/Dindin Hidayat

 

SABACIREBON - Para jamaah haji Indonesia bisa mengajukan pemulangan lebih cepat, atau pengunduran kepulangan ke Tanah Air.

Untuk fasiltas tersebut, ada sejumlah ketentuan atau kriteria yang harus dipenuhi oleh jamaah haji Indonesia.

Seperti diketahui, PPIH Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melakukan Tanazul.

Yaitu, pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, atau pengunduran waktu pulang jamaah haji yang seharusnya mungkin lebih awal menjadi mundur.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Majalengka yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Menjadi 3 Orang

Pada tahun 2023, seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan haji ramah lansia, PPIH memberikan prioritas kepada jamaah lansia, terutama jamaah lansia risiko tinggi.

Para jamaah tu dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan.

Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat, Dodo Murtado, menjelaskan terdapat dua cara untuk mengajukan Tanazul.

Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi dapat menyampaikan beberapa nama jamaah haji yang akan ditanazulkan.

Baca Juga: Penerbangan BIJB Kertajati, Majalengka Terus Bergeliat, Layani Umrah, Haji, Wisatawan, dan Didarati Antonov

Berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan jamaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan penanganan intensif di Tanah Air.

Kedua, jamaah haji dapat mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan Tanazul tersebut.

“Selanjutnya, PPIH akan melakukan verifikasi apakah alasan tersebut cukup untuk menjadi dasar jamaah tersebut dapat ditanazulkan," katanya dikutip dari laman Kemenag Minggu 9 Juli 2023. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler