Kajian Ramadhan: Khaulah binti Tsa'labah Wanita Cantik yang Memprotes Rasul Tapi Dibela Allah

- 9 Mei 2020, 03:00 WIB
Ilustrasi wanita berhijab
Ilustrasi wanita berhijab //*haibunda

PIKIRAN RAKYAT - Khaulah binti Tsa'labah merupakan sosok sahabat Nabi Muhammad saw. yang memiliki parah cantik nan jelita. Ia diperistri oleh seroang laki-laki bernama Aus bin As-Shamit.

Suatu ketika, Aus bin As-Shamit diceritaan tengah memandangi sang istri yang ketika itu sedang melaksanakan salat, Aus terkesan dengan kemolekan tubuhnya, terlebih ketika Khaulah sedang bersujud.

Dikisahkan, Aus yang tampak menginginkan sang istri, kemudian mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri, namun Khaulah menolak. Atas penolakan ini, Aus marah besar hingga akhirnya keluar kalimat yang menjadikan Khaulah tertalak.

Baca Juga: Selama Masa Pandemi, Tim Relawan Gabungan Covid-19 Semprot Ribuan Tempat di Cirebon

Kepadanya dengan emosi, Aus mengatakan, “Bagiku engkau laksana punggung ibuku!”

Dalam tradisi masyarakat Arab kala itu, menyamakan istri dengan punggung ibu suami adalah cara suami untuk menceraikan istrinya. 

Usai mengucapkan kalimat itu, Aus menyesalinya. Ia paham bahwa dengan kalimat seperti itu sama saja ia menceraikan istrinya. Pada saat itu, di masa Jahiliyah, belum ada hukum dhihar. Kalimat dhihar seperti demikian masih dianggap dan dihukumi sebagai talak.

Baca Juga: Kurangi Pembatasan Sosial, Korsel Kembali Catat Kasus Baru Covid-19, Salah Satunya dari Klub Malam

Begitupun dengan Khaulah, ia tak terima bila ia dicerai oleh suaminya. Maka ia bergegas mendatangi Rasulullah untuk mengadukan perkara ini.

Kepada beliau ia sampaikan, “Aus menikahiku saat aku masih gadis yang disukai banyak lelaki. Kini setelah aku tua dan memiliki banyak anak, ia menyamakanku dengan ibunya (menceraikan, red). 

"Aku memiliki anak-anak yang masih kecil. Kalau mereka aku serahkan kepada Aus, mereka akan tersia-sia. Tapi kalau mereka aku yang mengurus, mereka akan kelaparan,” tulis dalam situs NU Online yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Corona Serangan Terburuk di Amerika Serikat, Trump: Lebih Buruk dari Peristiwa Pearl Harbor dan WTC

Dengan aduan itu, Khaulah berharap agar Rasulullah tidak menghukumi talak atas hubungan perkawinannya dengan Aus.

Namun Rasulullah tetap menghukumi talak atas ucapan Aus tersebut. Khaulah masih belum mau menerima. Ia bersikeras, “Rasul, demi Allah ia tidak mengatakan kalimat talak. Dia itu bapaknya anak-anakku. Dia itu orang yang paling aku cintai."

Namun Rasulullah tetap bersikeras menghukumi talak atas Khaulah dan Aus. “Engkau haram baginya,” ujar beliau. Tapi Khaulah tetap tidak mau terima.

Baca Juga: Puji Keberhasilan Tiongkok, Kim Jong Un Beri Selamat pada Xi Jinping

Terjadilah perdebatan di antara keduanya. Khaulah bersikeras untuk tidak mau dihukumi talak, sementara Rasulullah tetap dengan pendiriannya.

Melihat kenyataan bahwa keinginannya tak akan dipenuhi oleh Rasulullah, Khaulah tak berputus asa.

Kepada Rasul ia mengatakan, “Baiklah, akan aku adukan masalah ini kepada Allah!” Maka kemudian Khaulah menengadahkan kepalanya ke arah langit.

Baca Juga: Alat Tes Covid-19 di Rusia Sering Keliru, Angka Kasus Positif Diklaim Bisa Lebih Tinggi

Dengan suara lantang ia berseru, “Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu. Turunkanlah solusi bagi masalahku ini melalui lisan Nabi-Mu!” Ia terus mengadukan masalahnya kepada Allah Swt.

Di saat seperti itulah wajah Rasulullah terlihat berubah. Kepada beliau turun ayat yang menghukumi bahwa masalah Khaulah dan suaminya itu adalah masalah dhihar, bukan talak.

Seorang suami yang men-dhihar istrinya dan berkeinginan untuk mencabut ucapannya itu, maka ia tidak boleh menggauli istrinya kecuali setelah memerdekakan seorang budak.

Baca Juga: Masjid Al-Banyamin, Bukti Sejarah Perjuangan Masyarakat Cirebon pada Zaman Kolonial Belanda

Bila tidak mampu memerdekakan budak, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Bila tidak mampu, maka memberi makan kepada enam puluh orang miskin.

Ayat dimaksud yang turun atas permasalah Khaulah ini adalah ayat 1 – 4 dari surat Al-Mujadilah. Allah berfirman:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١) الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٣) فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٤)

Baca Juga: Kesal Diminta Pergi dari Resto Guna Patuhi Pembatasan Corona, Wanita AS Tembak Pegawai McD

Artinya: “Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. 

"Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. 

"Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. 

Baca Juga: Terapung di Perahu Kayu Usang, Bangladesh akan Mengarantina Ratusan Muslim Rohingya

"Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.

"Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. 

"Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. 

Baca Juga: Ilmuwan Tiongkok Dituding 'Memerankan Tuhan', Ciptakan Kloning Monyet dan Kera dari Organ Manusia

"Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.”

Demikianlah Khaulah binti Tsa’labah, perempuan dari kalangan sahabat yang tidak saja mengadukan permasalahannya kepada Rasul, tetapi juga kepada Allah.

Sahabat perempuan yang aduannya didengar dan dikabulkan oleh Allah Swt., dan karenanya terbentuklah hukum dhihar dalam syari’at Islam.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x