Sehingga memunculkan berbagai problematika, salah satunya ketika seseorang berkeinginan melaksanakan salah tahajud sesudah itu. Bolehkah salat tahajud setelah witir itu tidak dilakukan?
Jika diperbolehkan, apakah setelah salat tahajud ia disunnahkan untuk mengulang salat witirnya lagi, agar salat witir tetap menjadi penutup salat malam?
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs NU Online, para ulama mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa salat tahajud selepas salat witir diperbolehkan, karena perintah untuk menjadikan salat witir sebagai penutup, bukan suatu hal yang wajib.
Baca Juga: Waspadai! 5 Tanda pada Kulit yang Diidentifikasi sebagai Gejala Covid-19 Menurut Ilmuwan
Namun, alangkah lebih baik bagi umat Muslim yang memilki niat mengamalkan salat tahajud agar menunda pelaksanaan salat witir, dan mengakhirkannya saat salat tahajud nanti.
Kemudia, apabila terlanjut dilakukan ketika witir (seperti saat Ramadhan), maka tidak perlu dilakukan kembali, atau mengulang salat witir lagi.
Baca Juga: Bentuk Pansus Gugus Tugas Covid-19, Wali Kota Cirebon Beri Apresiasi Langkah DPRD
Hal itu disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:
وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة
“Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah” (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55)