Ingin ke Sabang ? Pemerintah Kota Cabut Syarat Tes Swab dan Rapid untuk Pendatang

- 4 Desember 2020, 13:47 WIB
Ilustrasi travelling.
Ilustrasi travelling. /pexels/nubianavarronubikini

“Diharapkan juga bagi para pelaku perjalanan yang akan ke berkunjung ke Kota Sabang harus berpedoman kepada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan, dimana bagi para pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas," jelasnya.

Baca Juga: Hati-Hati Saat Membeli Madu, Berikut Cara Tahu Keaslian Madu Murni

Sebelumnya, Pemko Sabang mewajibkan setiap warga negara pemegang Kartu Tanda Penduduk Aceh harus melengkapi surat keterangan sehat jika ingin berkunjung ke Sabang. Sedangkan warga negara asing dan penduduk provinsi lain selain Aceh wajib menunjukkan hasil swab tes yang negatif.

Walau demikian, namun Zakaria berharap bagi para pemangku kepentingan yang menjalankan transportasi darat maupun laut agar tetap menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x