PR CIREBON – Memberikan banyak uang untuk amal sepanjang tahun apakah bisa langsung disebut zakat? Pertanyaan tersebut mungkin sering terlintas oleh Anda.
Selain pertanyaan tadi, ada banyak sekali pertanyaan soal zakat yang mungkin masih sering terlintas di pikiran Anda dan belum menemu jawaban.
Berikut ini kami rangkum empat pertanyaan seputar zakat yang paling sering ditanyakan.
Baca Juga: Tips Sahur Sehat Anjuran Kemenkes, Hindari Makanan Ini dan Perbanyak Minum Air Putih
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Islamic Relief, simak pertanyaan dan jawaban seputar zakat yang paling sering ditanyakan.
Saya memberikan banyak uang untuk amal sepanjang tahun, bukankah itu dihitung sebagai zakat?
Agar suatu sumbangan memenuhi syarat zakat, harus ada niat yang jelas, baik saat Anda memisahkan uang zakat dari sisa kekayaan Anda, maupun saat Anda melakukan pembayaran zakat.
Baca Juga: Doa Hari Pertama Ramadhan, Mohon Kekuatan Menjalankan Puasa Penuh Meningkatkan Keimanan
Bagian mana dari kekayaan saya yang 'dapat dizakat'?
Emas dan perak: Setiap emas atau perak yang Anda miliki dapat dizakat, termasuk perhiasan menurut mazhab Hanafi, karena kedua logam ini memiliki nilai moneter intrinsik.
Logam dan batu mulia lainnya tidak dapat dizakat kecuali diperoleh untuk tujuan perdagangan.
Uang tunai atau sejenisnya: Uang tunai di rumah, di rekening bank, tabungan, uang yang dipinjamkan kepada orang lain, sertifikat tabungan, obligasi, saham, sertifikat investasi dan sebagainya, semuanya diperhitungkan saat menghitung zakat.
Saham yang dibeli untuk diperdagangkan: Barang apa pun yang Anda beli dengan tujuan untuk dijual termasuk dalam kekayaan zakat Anda.
Bagian mana dari kekayaan saya yang tidak dapat dizakat?
Barang apapun, selain emas atau perak, yang belum Anda beli untuk dijual kembali tidak dapat dizakat. Tidak ada zakat yang dibayarkan untuk barang-barang pribadi Anda, seperti rumah atau mobil.
Bisakah saya membayar zakat di awal muka?
Ya, zakat dapat dibayarkan di muka sebelum tahun berakhir, tetapi Anda harus memastikan bahwa Anda memiliki kekayaan yang setara dengan atau di atas nisab.***