Jadi Model Endorsement Agen Travel, Boy William Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit

- 22 Juli 2020, 14:21 WIB
Boy William. (Instagram.com/@boywilliam17)
Boy William. (Instagram.com/@boywilliam17) /

Baca Juga: Pelaku Masih Diburu Polisi, Benarkah Dugaan Pembunuh Yodi Prabowo dalam Pengaruh Alkohol?

Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500 warga Jepang.

Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x