Jadi Model Endorsement Agen Travel, Boy William Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit

- 22 Juli 2020, 14:21 WIB
Boy William. (Instagram.com/@boywilliam17)
Boy William. (Instagram.com/@boywilliam17) /

PR CIREBON - William Hartanto atau yang lebih dikenal sebagai Boy William memenuhi panggilan Cyber Crime Ditreskrimsus, Polda Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 22 Juli 2020.

Boy diperiksa sebagai saksi atas dugaan keterlibatannya sebagai model endorsement agen travel penyedia tiket murah.

 

"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan di Surabaya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Banyak Pejabat Terlibat dan Tuai Ragam Polemik, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

Gidion mengungkapkan agen tersebut menjual promo hasil dari carding atau pembobolan kartu kredit sekitar 500 orang Warga negara Jepang, yang dikelola empat orang tersangka yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Kurniawan, pada Februari 2020 kemarin.

Berdasarkan pantauan RRI, Boy tiba di Polda Jatim sekitar pukul 07.00 WIB, hingga berita ini disiarkan masih menjalani pemeriksaan.

Gidion menambahkan, pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda karena terkendala Covid-19.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian.

Baca Juga: Pelaku Masih Diburu Polisi, Benarkah Dugaan Pembunuh Yodi Prabowo dalam Pengaruh Alkohol?

Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500 warga Jepang.

Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x