PR CIREBON - William Hartanto atau yang lebih dikenal sebagai Boy William memenuhi panggilan Cyber Crime Ditreskrimsus, Polda Jawa Timur (Jatim), pada Rabu, 22 Juli 2020.
Boy diperiksa sebagai saksi atas dugaan keterlibatannya sebagai model endorsement agen travel penyedia tiket murah.
"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan di Surabaya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Baca Juga: Banyak Pejabat Terlibat dan Tuai Ragam Polemik, KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra
Gidion mengungkapkan agen tersebut menjual promo hasil dari carding atau pembobolan kartu kredit sekitar 500 orang Warga negara Jepang, yang dikelola empat orang tersangka yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mira Deli Ruby, dan Kurniawan, pada Februari 2020 kemarin.
Berdasarkan pantauan RRI, Boy tiba di Polda Jatim sekitar pukul 07.00 WIB, hingga berita ini disiarkan masih menjalani pemeriksaan.
Gidion menambahkan, pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda karena terkendala Covid-19.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian.