Kritik Sikap Polri Terkait Jerinx SID, PBHI Jakarta: Kritik Harus Dijawab dengan Sanggahan Kredibel

14 Agustus 2020, 06:30 WIB
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis, 6 Agustus 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/

PR CIREBON - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta mengkritik sikap Polri yang langsung melakukan penahanan terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Menurut PBHI, kritikan Jerinx terhadap IDI yang berujung penahanan tersebut seharusna cukup dijawab dengan sanggahan yang kredibel.

“Polri harus lebih profesional, Kritik harus dijawab dengan sanggahan yang kredibel bukan dengan kurungan penjara. Itulah sebenarnya arti dan nilai demokrasi yang diperjuangkan selama ini,” kata Ketua PBHI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Permintaan Kak Seto Soal PJJ, dari Tawarkan Konsep Gembira hingga Seluruh Siswa Harus Naik Kelas

Sabar mengungkapkan tidak ada hal yang substantif untuk dilakukan penahanan terhadap Jerinx, karena Jerinx dalam proses pemeriksaan selalu kooperatif dan tidak berbelit-belit.

Karena hal tersebut, pihaknya mendesak Polri segera membebaskan Jerinx dari tanahan.

“Kami sangat menyayangkan upaya penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali, kendati mereka memiliki memiliki hak subjektif. Jerinx adalah seorang public figure yang bukan seorang koruptor dan orangnya sangat berani bertanggung jawab, artinya tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan dirinya akan kabur, mengulangi perbuatannya bahkan untuk menghilangkan barang bukti!,” terang Sabar.

Baca Juga: Dukung Arak Bali Sembuhkan Pasien Covid-19, Luhut: Kearifan Lokal, Bukan Akal-akalan Kepala Daerah

“Di sinilah yang membuat kami bertanya-tanya kepada Polri apa maksud dan tujuan Polri menggunakan pasal penyebaran kebencian berbasis SARA terhadap kasus Jerinx, sedangkan IDI merupakan lembaga yang menaungi profesi dokter,” lanjutnya.

Sabar menyampaikan bahwa mempidanakan Jerinx dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan kesalahan besar dan merupakan sebuah upaya Kriminalisasi terhadap warga negara yang resah terhadap kondisi saat ini.

“Dimana rakyat sedang dihadapkan oleh krisis akibat pandemi Covid-19, ditambah lagi dengan kewajiban untuk beberapa syarat administrasi sebelum melakukan kegiatan formal, maupun informal.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Sudah Lampu Kuning, Pengamat: Rizal Ramli Andal Buat Minus Jadi Surplus

"Semuanya diharuskan untuk melakukan serangkaian tes yang validitas hasilnya perlu dipertanyakan dan diduga sering tidak akurat, malah dihadiahi oleh pasal karet yang selama ini dianggap sebagai pasal pembungkaman terhadap para aktivis,” ujar Sabar.

Karena itu, Sabar menilai langkah hukum yang ditempuh oleh pengacara Jerinx dalam mengajukan Penangguhan Penahanan sebagai langkah yang tepat.

“Bahwa Polri memiliki kewenangan dalam melakukan penahanan iya, namun harus melihat berbagai aspek juga dalam berbangsa di negara yang menganut faham demokrasi,” tandasnya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler