Natha Satwa Nusantara Usut Kasus Penjagalan Kucing di Medan, Sherina: Saya Mendukung Penuh

29 Januari 2021, 18:06 WIB
Kolase foto Sherina dan kucing /Instagram/@soniarizkikarai @sherinasinna/

PR CIREBON – Jagat media sosial digegerkan dengan berita adanya penjagalan kucing di daerah Medan, Rabu, 27 Januari 2021.

Kasus itu terungkap media lewat unggahan Sonia Rizkika Rai yang mengunggah beberapa foto kondisi kucing yang telah dikuliti di akun Instagramnya.

Awalnya, Sonia ingin mencari kucingnya yang hilang beberapa hari yang lalu. Setelah bertanya ke beberapa orang, Sonia mendapati informasi bahwa kucingnya telah dimasukkan ke dalam karung goni.

Baca Juga: Istiqamah dalam Bertaubat, Maka Jalan Kemuliaan akan Nampak

“Setelah bertanya ke sana ke mari, akhirnya ada yang lihat kucing saya dimasukkan ke goni sama orang yang katanya udah sering ngambilin kucing untuk dibunuh lalu dijual dagingnya dengan perkg Rp 70ribu,” tutur Sonia dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan akun Instagram @soniarizkikarai pada 27 Januari 2021.

Mengetahui hal itu, banyak warganet yang merasa geram termasuk juga beberapa selebriti yang turut meninggalkan komentar pada unggahan Sonia.

“Semoga orangnya ketangkap, ya!,” kata Babe Cabita membalas unggahan Sonia.

Baca Juga: AS Laporkan Kasus Pertama Varian Virus Corona asal Afrika Selatan yang Diduga Lebih Menular

Natha Satwa Nusantara, sebuah organisasi nonprofit yang membidangi satwa, turut mendampingi Sonia dalam mengusut kasus penjagalan kucing sampai ke ranah hukum.

Sebagaimana dijelaskan, Nathwa Satwa Nusantara pada unggahannya di akun Instagram @nathasatwanusantara, kasus penjagalan kucing di Medan sudah melanggar hukum.

Beberapa peraturan yang dilanggar di antaranya ialah:

Baca Juga: Geger! Atlet GOR Ewangga Kuningan Temukan Ular Sanca Sepanjang 4 Meter

1. UU Peternakan dan Pertanian No. 41 Tahun 2014, tentang anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi karena bukan merupakan produk peternakan/kehutanan.

2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6150-1999 mengenai Rumah Potong Hewan (RPH).

3. KUHP 302 mengenai penyiksaan hewan yang menyebabkan kematian

Baca Juga: Taiwan Tingkatkan Kegiatan Militer, Tiongkok Beri Peringatan: Kemerdekaan Berarti Perang

4. KUHP 406 mengenai pembunuhan hewan berpemilik.

5. Perma No. 2 Tahun 2012 mengenai penyesuaian denda pada KUHP berdenda ringan.

Terjadinya kasus penjagalan kucing ini juga turut mengundang perhatian dari Sherina Munaf. Ia menyampaikan dukungan penuh kepada aparat untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga: Buka Suara Soal Surat Keberatan, Eiger: Terima Kasih Telah Luangkan Waktu

“Saya, Sherina, mendukung penuh aparat hukum Indonesia untuk menghukum pelaku penyiksaan hewan,” ujar Sherina dikutip PikiranRakyat-Cirebon.om dari unggahan akun Twitter @sherinasinna pada 28 Januari 2021.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @sherinasinna

Tags

Terkini

Terpopuler