Polres Jakarta Utara Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online Artis Berinisial ST dan MA

27 November 2020, 14:31 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis: Polres Jakarta Utara telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online Artis dan selebgram di Hotel Sunter.(Foto:PMJ News/Fajar) /

PR CIREBON - Maraknya sebuah kasus prostitusi online, kini hal tersebut menjerat salah satu artis dengan inisial ST dan MA yang terciduk akan melakukan transaksi prostitusi di sebuah Hotel Sunter Jakarta Utara.

Kasus prostitusi daring yang menjerat seorang artis dan Selebgram bintang iklan, dan kini Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka, KKP Tegaskan Layanan Masyarakat Tetap Berjalan

Sebelumnya dua orang tersangka telah menawarkan jasa prostitusi dari setahun terakhir ini.

Dan Kapolres pun menjelaskan bahwa tersangka mengaku untuk jasa prostitusi artis baru melakukan pertama kali ini.

Penangkapan yang dilakukan ole Kapolres semata-mata bukan dalam operasi Raziah Hotel, melainkan mendapatkan sebuah laporan dari masyarakat atas dugaan prostitusi yang di lakukan pada salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Indikasi Adanya Politik Adu Domba Dalam Karangan Bunga, Hersubeno Pertanyakan Siapa Dalangnya?

Dari laporan tersebut Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari.

Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas: Mendekati Libur Akhir Tahun, Masyarakat Belajar dari Pengalaman

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres.

Dari sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.

Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok

Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, Luhut Minta Kementerian KKP Tetap Kondusif Jalankan Kewajiban

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler