Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka, KKP Tegaskan Layanan Masyarakat Tetap Berjalan

- 27 November 2020, 13:14 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka  di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/nz *** Local Caption ***
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/nz *** Local Caption *** /RENO ESNIR/ANTARA


PR CIREBON – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi ekspor benih lobster.

Dengan ditetapkannya Edhy Prabowo, posisi Menteri pada Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi kosong tanpa ada yang menjabat. Oleh karena itu, Presiden melalui Mensesneg menunjuk Menteri Koordinator Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjadi Menteri KKP ad interim.

Penunjukkan ini dilakukan karena KKP berada di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Kapan Tepatnya Vaksin Covid-19 Kemungkinan Besar Akan Tersedia di Asia?

Setelah penetapan status hukum Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

"Kami pastikan layanan terhadap masyarakat tetap berjalan," kata Sekjen KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani Antam pada 25 November 2020.

Baca Juga: Terbuat dari Bubuk Emas dan Berlian, Sabun Batang Termahal di Dunia dengan Harga Rp 39,5 Juta

Dirinya mengemukakan bahwa seluruh pegawai di lingkungan KKP diharapkan agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Penerapan disiplin protokol kesehatan dalam menjaga kesehatan serta mencegah virus itu, ujar dia, perlu terus diperhatikan baik di rumah, di perjalanan maupun di tempat kerja.

Ia juga meminta kepada para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP.

Baca Juga: Tanggapi Soal Kasus Edhy Prabowo, Rocky Gerung Sebut Komposisi Politik Akan Berubah Lagi

Antam menuturkan bahwa hal tersebut merupakan hal yang penting sebab pelayanan prima ke masyarakat merupakan prioritas utama KKP.

Dia juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," tegas Antam.

Kemudian, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Baca Juga: BPOM Sebut Vaksin Buatan Sinovac Telah Memenuhi Syarat untuk Mendapat Label Halal

Penunjukan Luhut sebagai Menteri KP ad interim tersebut berdasarkan surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Tugas tersebut berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.

Berkaitan dengan status hukum Menteri Edhy, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x