Pemerintah Proteksi Industri Lokal dengan Pengetatan Impor dan Pemusnahan Barang Bekas

- 4 November 2023, 22:26 WIB
Petugas Bea Cukai Kemenkeu mengecek tumpukan pakaian bekas ilegal di TPP BC Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri memusnahkan berbagai produk impor ilegal senilai Rp49,95 miliar.
Petugas Bea Cukai Kemenkeu mengecek tumpukan pakaian bekas ilegal di TPP BC Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri memusnahkan berbagai produk impor ilegal senilai Rp49,95 miliar. /ANTARA FOTO/Donny Aditra

Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam arus barang impor, yang mempengaruhi UMKM Indonesia dan industri dalam negeri.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96/2023 untuk mengatur lebih dari delapan komoditas yang dikenakan tarif pembebanan umum atau Most Favoured Nation (MFN).

Pemerintah menjamin kelancaran arus bongkar muatan di pelabuhan, dan pengawasan impor ditingkatkan dari post-border menjadi border, untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari barang impor ilegal.*** 

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x