Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam arus barang impor, yang mempengaruhi UMKM Indonesia dan industri dalam negeri.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96/2023 untuk mengatur lebih dari delapan komoditas yang dikenakan tarif pembebanan umum atau Most Favoured Nation (MFN).
Pemerintah menjamin kelancaran arus bongkar muatan di pelabuhan, dan pengawasan impor ditingkatkan dari post-border menjadi border, untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari barang impor ilegal.***