PR CIREBON- Selama ini obligor dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memang terus menerus tidak kooperatif.
Pemerintah sendiri selama lebih dari 20 tahun ini telah berusaha untuk menyelesaikan masalah obligor kasus BLBI tersebut secara baik.
Sejauh ini obligor kasus BLBI ke lembaga keuangan diperkirakan telah merugikan negara mencapai Rp110 triliun.
Baca Juga: Georgina Rodriguez Menanggapi Rumor Mengenai Kepindahan Kekasihnya Cristiano Ronaldo dari Juventus
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan peringatan kepada obligor kasus BLBI yang tidak kooperatif akan dimasukan ke ranah hukum pidana.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa permasalahan kasus BLBI selama ini merupakan perkara hukum perdata.
“Kalau terjadi pembangkangan meskipun perdata, melanggar keperdataan, ini bisa saja nanti berbelok ke pidana,” ucap Mahfud MD.
Baca Juga: Jepang Sumbangkan Lebih dari 1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 ke Taiwan
Meskipun begitu, Mahfud MD tetap berharap debitur kasus BLBI dapat kooperatif dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan uang negara secara baik-baik.