PR CIREBON - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa perbaikan sistem perpajakan dilakukan dalam rangka memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dengan diperbaikinya sistem perpajakan maka akan berimplikasi pada kembalinya kesehatan keuangan negara.
Sistem perpajakan yang baik, kata Sri Mulyani, akan mampu mendorong penerimaan pajak sebagai salah satu kontributor terbesar dalam sumber pendapatan negara.
Baca Juga: 6 Cara Mencegah Risiko Terkena Kanker, Salah Satunya Perhatikan Berat Badan
“Di tengah tantangan menghadapi pandemi, kami mulai merancang bagaimana memulihkan kesehatan keuangan negara dan persyaratan utamanya adalah penerimaan pajak harus kembali sehat,” katanya dalam diskusi daring pada 28 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Sri Mulyani menuturkan penerimaan pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara.
Pajak memiliki porsi mencapai 75 persen yang akan digunakan seluruhnya untuk membantu masyarakat menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Penerimaan pajak mengalami tekanan luar biasa yang terlihat dari realisasi pada 2020, yakni hanya sebesar Rp1.070 triliun atau terkontraksi hingga 19,7 persen (yoy) dan 89,3 persen dari target perubahan APBN dalam Perpres 72/2020 Rp1.198,8 triliun.