KPK Terbitkan SP3, Gugurkan Status Tersangka Kasus BLBI yang Rugikan Negara Lebih dari Rp109 Triliun

- 28 April 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/stevepb/

PR CIREBON - Masyarakat harus tahu bahwa pada bulan ini KPK baru saja memberikan SP3 yakni penghentian penyidikan pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tentu menjadi polemik dikalangan masyarakat.

Hal ini dikarenakan kasus BLBI adalah salah satu kasus terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Sukabumi dan BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami, Simak Penjelasannya Berikut

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan kasus BLBI sendiri diduga telah memberikan kerugian kepada negara lebih dari Rp109 triliun.

Mahfud MD menegaskan kalau pemerintah tidak bisa menolak keputusan MA yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI.

Dia justru mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan melaporkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut ke KPK.

Baca Juga: Polri Evaluasi Piala Menpora dan Belum Bisa Memastikan Liga 1 dan Liga 2 Akan Digelar atau Tidak

Termasuk juga untuk masyarakat yang tidak puas dengan hasil SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dari tuntutan hukum kasus BLBI.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x