PR CIREBON - Masyarakat harus tahu bahwa pada bulan ini KPK baru saja memberikan SP3 yakni penghentian penyidikan pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tentu menjadi polemik dikalangan masyarakat.
Hal ini dikarenakan kasus BLBI adalah salah satu kasus terbesar di Indonesia.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan kasus BLBI sendiri diduga telah memberikan kerugian kepada negara lebih dari Rp109 triliun.
Mahfud MD menegaskan kalau pemerintah tidak bisa menolak keputusan MA yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI.
Dia justru mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan melaporkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut ke KPK.
Baca Juga: Polri Evaluasi Piala Menpora dan Belum Bisa Memastikan Liga 1 dan Liga 2 Akan Digelar atau Tidak
Termasuk juga untuk masyarakat yang tidak puas dengan hasil SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dari tuntutan hukum kasus BLBI.