KPK Terbitkan SP3, Gugurkan Status Tersangka Kasus BLBI yang Rugikan Negara Lebih dari Rp109 Triliun

- 28 April 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/stevepb/

Dikutip dari sumber yang sama, penerbitan SP3 oleh KPK itu secara otomatis menggugurkan status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI tersebut.

Perlu diketahui juga bahwa, penerbitan SP3 itu menjadi yang pertama dalam sejarah berdirinya lembaga KPK tersebut yang sebelumnya dikenal garang.

Baca Juga: Mantan Sekretaris FPI Munarman Dicokok Densus 88 Terkait Dugaan Kasus Baiat Teroris di 3 Kota

Penerbitan SP3 sendiri adalah produk hukum KPK terbaru yang berdasarkan Undang-Undang KPK edisi revisi yaitu UU No. 19 tahun 2019.

Sebelumnya KPK sama sekali tidak diberi hak untuk mengeluarkan SP3 seperti penegak hukum lainnya yaitu, Polri dan Kejaksaan Agung.

Karena itu penerbitan SP3 ini menimbulkan reaksi keras di berbagai kalangan.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Real Madrid vs Chelsea, Eden Hazard Diperkirakan akan Siap Dimainkan

Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengusulkan agar KPK dibubarkan dan dibentuk lembaga antikorupsi baru.

Menurutnya, dengan adanya UU KPK No. 19 Tahun 2019 itu KPK sudah sekarat.

Kemudian tidak ada lagi penyidik independen di KPK karena pengawasannya dipegang koordinator Pengawas PPNS Polri.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah