Menanggapi kritik tersebut, seorang Komisari Jenderal Polisi, Bahuri mengungkapkan KPK tak alergi dengan perbaikan dan mendukung perubahan.
Di sisi lain, LBH Yusuf juga menjadi salah satu pihak yang menolak penerbitan SP3 tersebut.
LBH Yusuf mengungkapkan kalau sebagai yayasan berbadan hukum yang didirikan dalam rangka ikut aktif mengawal dunia penegakan hukum di Indonesia, mereka dengan tegas menolak.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Sampaikan Realisasi Anggaran PEN Mencapai Rp134,07 Triliun
LBH Yusuf juga menuntut pembatalan terhadap dikeluarkannya SP3 terhadap kasus tersebut.
Kedudukan LBH Yusuf dalam mengajukan gugatan praperadilan ini cukup jelas.
Berdasarkan Pasal 80 KUHP, bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor saja yang bisa mengajukan, tetapi harus diinterpretasikan secara luas yakni masyarakat yang dapat diwakilkan oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Baca Juga: Ingin Miliki Rambut Panjang yang Sehat? Simak 8 Makanan yang Perlu Dikonsumsi
Sidang gugatan praperadilan tersebut digelar kemarin, Senin, 26 April 2021 di PN Jakarta Selatan.***