KPK Terbitkan SP3, Gugurkan Status Tersangka Kasus BLBI yang Rugikan Negara Lebih dari Rp109 Triliun

- 28 April 2021, 04:30 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/stevepb/

PR CIREBON - Masyarakat harus tahu bahwa pada bulan ini KPK baru saja memberikan SP3 yakni penghentian penyidikan pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tentu menjadi polemik dikalangan masyarakat.

Hal ini dikarenakan kasus BLBI adalah salah satu kasus terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Sukabumi dan BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami, Simak Penjelasannya Berikut

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan kasus BLBI sendiri diduga telah memberikan kerugian kepada negara lebih dari Rp109 triliun.

Mahfud MD menegaskan kalau pemerintah tidak bisa menolak keputusan MA yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI.

Dia justru mempersilahkan masyarakat yang keberatan dengan melaporkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut ke KPK.

Baca Juga: Polri Evaluasi Piala Menpora dan Belum Bisa Memastikan Liga 1 dan Liga 2 Akan Digelar atau Tidak

Termasuk juga untuk masyarakat yang tidak puas dengan hasil SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dari tuntutan hukum kasus BLBI.

Dikutip dari sumber yang sama, penerbitan SP3 oleh KPK itu secara otomatis menggugurkan status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI tersebut.

Perlu diketahui juga bahwa, penerbitan SP3 itu menjadi yang pertama dalam sejarah berdirinya lembaga KPK tersebut yang sebelumnya dikenal garang.

Baca Juga: Mantan Sekretaris FPI Munarman Dicokok Densus 88 Terkait Dugaan Kasus Baiat Teroris di 3 Kota

Penerbitan SP3 sendiri adalah produk hukum KPK terbaru yang berdasarkan Undang-Undang KPK edisi revisi yaitu UU No. 19 tahun 2019.

Sebelumnya KPK sama sekali tidak diberi hak untuk mengeluarkan SP3 seperti penegak hukum lainnya yaitu, Polri dan Kejaksaan Agung.

Karena itu penerbitan SP3 ini menimbulkan reaksi keras di berbagai kalangan.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions: Real Madrid vs Chelsea, Eden Hazard Diperkirakan akan Siap Dimainkan

Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengusulkan agar KPK dibubarkan dan dibentuk lembaga antikorupsi baru.

Menurutnya, dengan adanya UU KPK No. 19 Tahun 2019 itu KPK sudah sekarat.

Kemudian tidak ada lagi penyidik independen di KPK karena pengawasannya dipegang koordinator Pengawas PPNS Polri.

Baca Juga: Tak hanya Dikonsumsi, Simak 5 Hal yang Dapat Dibersihkan dengan Kentang, Salah Satunya Bersihkan Karat

Menanggapi kritik tersebut, seorang Komisari Jenderal Polisi, Bahuri mengungkapkan KPK tak alergi dengan perbaikan dan mendukung perubahan.

Di sisi lain, LBH Yusuf juga menjadi salah satu pihak yang menolak penerbitan SP3 tersebut.

LBH Yusuf mengungkapkan kalau sebagai yayasan berbadan hukum yang didirikan dalam rangka ikut aktif mengawal dunia penegakan hukum di Indonesia, mereka dengan tegas menolak.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Sampaikan Realisasi Anggaran PEN Mencapai Rp134,07 Triliun

LBH Yusuf juga menuntut pembatalan terhadap dikeluarkannya SP3 terhadap kasus tersebut.

Kedudukan LBH Yusuf dalam mengajukan gugatan praperadilan ini cukup jelas.

Berdasarkan Pasal 80 KUHP, bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor saja yang bisa mengajukan, tetapi harus diinterpretasikan secara luas yakni masyarakat yang dapat diwakilkan oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.

Baca Juga: Ingin Miliki Rambut Panjang yang Sehat? Simak 8 Makanan yang Perlu Dikonsumsi

Sidang gugatan praperadilan tersebut digelar kemarin, Senin, 26 April 2021 di PN Jakarta Selatan.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah