Polemik Thrifting Hak Konsumen untuk Memilih Barang

- 7 April 2023, 17:27 WIB
Slake Komisioner BPKN RI, Dr Firman Turmantara Endipradja melakukan peninjauan pasar untuk mengetahui keberadaan produk yang dijual  hubungannya dengan UU Perlindungan Konsumen./Firman T Endipradja
Slake Komisioner BPKN RI, Dr Firman Turmantara Endipradja melakukan peninjauan pasar untuk mengetahui keberadaan produk yang dijual hubungannya dengan UU Perlindungan Konsumen./Firman T Endipradja /

Sementara di pihak lain konsumen adalah kekuatan besar bagi suatu negara dalam membangun perekonomiannya, maka dalam rangka perlindungan kepada konsumen, pemerintah melalui Keppres No.13 Tahun 2012 menetapkan Hari Konsumen Nasional.

Karena suatu negara yang tidak hadir dalam melindungi konsumen ibarat menunggu bom waktu, selain melanggar konstitusi. Tampaknya thrifting akan tetap digemari karena diminati konsumen dan pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi kembali tentang kebijakan larangan perdagangan baju bekas ini.

Pemerintah perlu  memikirkan hal lain yang lebih penting, seperti masalah minyak goreng, gas 3 kg, kelangkaan/kenaikan beberapa komoditas sehari-hari masyarakat terutama menjelang hari raya lebaran ini atau masalah korupsi, dari pada mengurus pekerjaan yang dilematis seperti ini yang menyangkut isi perut/perekonomian rakyat.***

*)  Perkumpulan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (PBPSK) Jawa Barat/Dosen Kebijakan Publik dan Hukum Perlindungan Konsumen.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah