Polemik Thrifting Hak Konsumen untuk Memilih Barang

- 7 April 2023, 17:27 WIB
Slake Komisioner BPKN RI, Dr Firman Turmantara Endipradja melakukan peninjauan pasar untuk mengetahui keberadaan produk yang dijual  hubungannya dengan UU Perlindungan Konsumen./Firman T Endipradja
Slake Komisioner BPKN RI, Dr Firman Turmantara Endipradja melakukan peninjauan pasar untuk mengetahui keberadaan produk yang dijual hubungannya dengan UU Perlindungan Konsumen./Firman T Endipradja /

UUPK bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan arti Perlindungan Konsumen sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen guna mewujudkan konsumen cerdas dan mandiri.

Baca Juga: Kabar Baik Datang dari Ketua Umum PSSI, FIFA Resmi Berikan Saksi Ini

Hak-hak dasar umum (hak asasi) konsumen juga diakui secara internasional. Hak-hak tersebut pertama kali disuarakan oleh John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), pada tanggal 15 Maret 1962 melalui "A special Message for the Protection of Consumer Interest" yang dalam masyarakat internasional lebih dikenal dengan "Declaration of Consumer Right" atau disebut "The four consumer basic rights" ("empat hak dasar konsumen").

Salah satu hak-hak dasar konsumen dunia yang dideklarasikan itu adalah hak untuk memilih (the right to choose) barang dan/atau jasa yang dibutuhkan. Dalam menkonsumsi produk, konsumen berhak menentukan pilihannya. Ia tidak boleh mendapat tekanan dari pihak luar sehingga ia tidak lagi bebas untuk membeli atau tidak membeli. Seandainya ia jadi membeli, ia juga bebas menentukan produk mana yang akan di beli.

Selain itu, Resolusi PBB Nomor 39/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen (Guidelines for Consumer Protection), juga merumuskan berbagai kepentingan konsumen yang perlu dilindungi dan tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak-hak Konsumen Dunia.

Baca Juga: Waspada, Ditemukan Mie Instan Produk Korea Mengandung Babi. Diduga Beredar di Bulan Ramadan

Konsumen memiliki hak untuk mengakses dan memilih produk/jasa pada tingkat harga yang wajar. Konsumen tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk melakukan pilihan tertentu yang akan merugikan dirinya.

Jenis pasar yang dihadapi konsumen akan menentukan apakah konsumen bebas memilih atau tidak suka membeli produk atau jasa tertentu. Bagi konsumen, hak memilih adalah hak prerogatif konsumen yakni apakah ia akan membeli atau tidak membeli barang dan/atau jasa tersebut.

Meski UUPK sudah berusia 24 tahun, namun masih banyak konsumen yang tidak mengetahui akan hak dan kewajibannya, sehingga angka pengaduan, sengketa dan pelanggaran terhadap hak konsumen dari tahun ke tahun masih cukup tinggi.

Baca Juga: Majalengka Dikembangkan Menjadi Kawasan Industri dan Perkotaan di Jawa Barat, Benarkah?

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Tulisan Opini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah