Diluncurkan Minyak Goreng Curah Kemasan Sederhana dengan Harga Rp 14.000/lt

- 6 Juli 2022, 14:20 WIB
Pemerintah luncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp 14.000/lt./pikiran-rakyat.com
Pemerintah luncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp 14.000/lt./pikiran-rakyat.com /

 

SABACIREBON-Selasa kemaren harga baku minyak goreng (CPO) di pasar Internasional kembali turun. Senin dan Sabtu minggu kemaren, CPO terus juga mengalami tekanan.
 
Hingga dalam 3 hari ini harga CPO, turun 20 persen mendekati 4171 ringgit Malaysia.
 
Sebelumnya akhir pekan minggu kemaren harga CPO sempat menyentuh 4703 ringgit Malaysia. Lalu Senin 4 Juli 2022 turun menjadi 4340 ringgit.
 
Baca Juga: Rihanna, wanita Termuda dan Terkaya di Amerika.
 
Selasa kemaren CPO diperdagangkan di 4171 ringgit. 
 
Penurunan ini tentu membawa konsekuensi kepada penjualan minyak goreng di pasar lokal.
 
Jika sebelumnya harga minyak goreng naik dikarenakan harga CPO di pasar internasional naik tinggi, maka penurunan harga CPO sekarang tentu akan membawa koonsekuensi bagi harga CPO dan minyak goreng untuk pasar domestik.
 
Karenanya tidak ada alasan harga minyak sawit dan minyak goreng untuk pasar domestik tetap bertahan di level tertinggi. Kalangan pengamat menilai, mestinya harga minyak goreng dapat turun dibawah Rp 10.000/ltr dalam negeri.
 
Baca Juga: Bagas Fikri Kalah, Hendra Ahsan Melaju ke 16 Besar Malaysia Master 2022
 
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek MinyaKita. Minyak goreng curah kemasan sederhana dihargai sebesar Rp14.000/liter.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, peluncuran MinyaKita ini merupakan solusi dari langka dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Minyakita didukung oleh dua perusahaan, tujuh lainnya akan segera menyusul.

"Minyakita yang pada hari ini, baru didukung dua perusahaan, yaitu PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa. Segera menyusul, tadi pagi kami tandatangani ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," ujar Syailendra pada acara peluncuran Minyakita di Jakarta, Rabu, seperti dilaporkan Antara.
 
Baca Juga: Comot 13,7 Persen dari PUB untuk Biaya Operasional ACT. Melanggar Peraturan

Syailendra menyampaikan, Minyakita yang dijual seharga Rp14.000 per liter itu diluncurkan sebagai inisiasi pendistribusian minyak goreng dalam rangka Domestic Market Obligation (DMO) dengan menggunakan kemasan.

"Selain curah, kita juga menggunakan kemasan sebagai cara untuk diperhitungkan dalam DMO," ujar Syailendra.

Minyakita merupakan merek dagang yang dimiliki Kemendag dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
 
Baca Juga: Kata Walikota Tak Sulit Bangun Rumah Ibadah di Kota Bandung

Syailendra menyebut, merek Minyakita dapat digunakan oleh produsen minyak goreng siapa saja dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan izin edar maupun aturan BPOM.

Kemendag berharap, percepatan distribusi minyak goreng yang diupayakan tersebut dapat berjalan lancar, terutama untuk wilayah Indonesia Timur. "Wilayah timur yang mungkin dari sisi pendistribusian, kargonya kalau minyak curah agak lebih sulit, mudah-mudahan dengan minyak goreng yang dikemas sederhana ini, bisa lebih baik dan lebih cepat terdistribusi kepada masyarakat. Terutama yang harganya masih tinggi, yakni di wilayah timur," ujar Syailendra.
 
Baca Juga: Magnit Pasar Kreatif Kota Bandung Sedot Omzet Positif

Pada kesempatan tersebut, Kemendag juga memfasilitasi penjualan 5.000 Minyakita untuk masyarakat umum di sekitar kawasan Gedung Kemendag.

Dalam rangka penjualan ke masyarakat, Kemendag menetapkan bahwa penjualan maksimal 10 kilogram untuk satu orang, yang sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.

"Kebijakan pembatasan yang dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai peruntukannya. Jadi, ini kita batasi agar tidak mengalir ke penggunaan yang tidak sesuai," tukas Syailendra.***

 

 

Editor: Aria Zetra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x