Kata Walikota Tak Sulit Bangun Rumah Ibadah di Kota Bandung

- 6 Juli 2022, 06:23 WIB
Pemkot Bandung selalu mempermudah pembangunan rumah ibadah di kota Bandung./pikiran-rakyat.com
Pemkot Bandung selalu mempermudah pembangunan rumah ibadah di kota Bandung./pikiran-rakyat.com /
 
 
SABACIREBON - Pembangunan atau pendirian rumah ibadah bisa menjadi potensi ketidakharmonisan kehidupan di masyarakat.
 
Agar setiap pembangunan atau pendirian rumah ibadah bisa berjalan kondusif, Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan.
 
Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 / Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
 
 
Pemerintah Kota Bandung punya visi dan misi, Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis.
 
Berdasar visi dan misi ini, Pemkot Bandung beserta Forum kerukunan Umat Beragama (FKUB) melakukan sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
 
Sosialisasi pada Selasa 5 Juli 2022 dilakukan sampai ke lapisan rukun warga (RW) se-Kecamatan Bojongloa Kidul.
 
 
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, dengan adanya sosialisasi ini, kerukunan antarumat beragama di Kota Bandung bisa semakin meningkat.
 
Sebab, menjaga keutuhan keberagaman merupakan tugas bersama, terutama pada saat pembentukan rumah ibadah.
 
“Pada prinsipnya, Pemkot Bandung memberikan kebebasan untuk membangun rumah ibadah asal sesuai dengan prosedur, tentunya tidak sulit bagi rumah ibadah untuk berdiri,” ujar Yana.
 
 
Ia juga mengimbau, agar masyarakat perlu menyaring informasi yang sahih. Sebab menurutnya, di era digitalisasi ini, gesekan sekecil apapun dapat berkembang menjadi besar.
 
“Peraturan bersama dua menteri ini akan terus kita sosialisasikan dengan baik agar kita bisa sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif,” katanya.
 
Ditemui di tempat yang sama, Ketua FKUB Kota Bandung, Ahmad Suherman mengatakan, Kota Bandung bisa saja memiliki risiko yang sama seperti tragedi Ambon pada tahun 1999 silam. Inilah yang melatarbelakangi FKUB berdiri.
 
 
“Pada 2006 lalu, FKUB lahir di Kota Bandung, dan akhirnya di setiap kabupaten kota pun memiliki FKUB. Saat ini baru FKUB Kota Bandung yang menyosialisasikan peraturan tersebut. Kita mulai dari kepala dinas, lalu sekarang langsung ke tingkat RW,” ucap Ahmad.
 
Selain sosialisasi, Ahmad menuturkan, para peserta juga dibekali dengan materi wawasan kebangsaan dan kerukunan beragama.
 
“Ada pembekalan mengenai deteksi dini terorisme dan cara mengurus izin pembentukan rumah ibadah juga,” tuturnya.***
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Aria Zetra

Sumber: Diskominfo Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x