Kemnaker Terima 776 Laporan Terkait THR 2021: Didominasi dengan Perusahaan yang Tidak Mampu Membayar THR

- 4 Mei 2021, 17:40 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi berharap Posko THR 2021 dapat dimanfaatkan masyarakat baik pengusaha atau pekerja untuk berkonsultasi.*
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi berharap Posko THR 2021 dapat dimanfaatkan masyarakat baik pengusaha atau pekerja untuk berkonsultasi.* /Pixabay/Eko Anug

PR CIREBON- Tidak terasa setelah masuk ke bulan Ramadhan kini beberapa hari lagi umat muslim akan merayakan hari raya lebaran yang identik juga dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Terkait Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah sendiri sudah memberikan arahan melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari laman Kemnaker.go.id, Surat Edaran (SE) tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Baca Juga: Genap Satu Bulan Menikah, Aurel Hermansyah pada Atta Halilintar: Kiraiin Lupa Sayang

Bahkan, dalam Surat Edaran tersebut bertuliskan akan adanya sanksi yang diberikan apabila ada pelanggaran pemberian THR.

Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari sumber yang sama, Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021.

Dari total lebih dari 700 laporan tersebut terbagi dalam 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.

Baca Juga: 7 Daftar Idol yang Miliki Kemampuan Memproduksi Musiknya Sendiri, Salah Satunya Donghae Super Junior

Diketahui bahwa ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini.

Mulai dari ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan, minuman, dan lainnya.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan kalau setiap laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Sudah 4 Minggu Menikah dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Senang Sekali Walaupun Agak Aneh

Penanganan dilakukan oleh Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti,” ucap.

“Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” sambung Anwar.

Baca Juga: India Mencatat 357.229 Kasus Covid-19 Baru dalam Sehari, Jumlah Total Infeksi Kini Lampaui Angka 20 Juta

Posko THR 2021  ini  dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum.

Baik untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR.

“Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen,” katanya.

Baca Juga: Catat Tanggal Rilis Film Marvel Berikut Ini, Eternals akan Tayang 5 November 2021

“Atau pembayaran THR bisa dilakukan setelah lebaran, dll. Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yg dialami tahun lalu,” lanjutnya.

Anwar juga menambahkan kalau pekerja/buruh, manajemen perusahaan maupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker.

Selain tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

Anwar berharap Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan dan menjadi solusi untuk semua pihak.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x