Berikut Ketentuan Bagi Perusahaan yang Terlambat atau Tidak Bisa Membayar THR Keagamaan 2021

- 13 April 2021, 17:10 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan ketentuan bagi perusahaan yang terlambat atau tidak bisa membayar THR Keagamaan 2021 tepat waktu.*
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan ketentuan bagi perusahaan yang terlambat atau tidak bisa membayar THR Keagamaan 2021 tepat waktu.* /Pixabay/EmAji/pixabay
PR CIREBON - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Wajib dibayarkan sesuai surat edaran Menteri Ketenakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
 
Surat edaran dari Menteri Ketenagkerjaan itu berisi tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021, bagi pekerja/buruh di perusaan.
 
Tetapi di masa Pandemi Covid-19m banyak perusahaan yang mengalami penurunan omeset, sehingga pembayaran THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh bisa saja terlambat atau perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan.
 
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, ada cara untuk mengatasi keterlambatan atau ketidakmampuan perusahaan membayar THR Keagamaan 2021 sesuai waktu yang ditentukan.
 
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur hal tersebut dalam surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021, bagi pekerja/buruh di perusaan.
 
Gubernur dan Bupati atau Walikota dimintai untuk mengambil langkah sebagi berikut: 
 
 
1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad baik.
 
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayarkan sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan.
 
2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidak mampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, berdasarkan laporan internal perusahaan yang teransparan.
 
 
3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan
 
4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
 
Dalam rangka memeri kepastian hukum, Gubernur dan Bupati atau Walikota untuk:
 
 
1. Menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggar pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan.
 
2. Membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur atau protokol Kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
 
3. Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x