THR dan Gaji ke-13 PNS Terancam Dipangkas Pemerintah, Sri Mulyani: Sedang Dikaji Ulang

- 4 April 2020, 06:30 WIB
SRI Mulyani.*
SRI Mulyani.* //Dok. Instagram @smindrawati

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah virus corona Covid-19 yang merebak di Tanah Air, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mengkaji kembali pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini diutarakan langsung oleh dirinya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin 6 April 2020.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dilaporkan Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Italia Bersujud Bagaikan Muslim karenaCovid-19 Semakin Sulit Dikendalikan

Menteri Keuangan perempuan ini menyatakan, hal tersebut perlu dipertimbangkan karena penerimaan negara pada tahun ini diprediksikan mengalami penurunan sebesar 10 persen yaitu Rp1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp2.233,2 triliun.

Penurunan ini disebabkan karena pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia yang tengah dihadapi.

“Bapak Presiden dan sidang kabinet masih akan melaksanakan beberapa langkah-langkah seperti tambahan bantuan sosial atau penghematan belanja,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Terkena Imbas Akibat Pandemi Covid-19, UMKM Disebut akan Mudah Gulung Tikar

Sementara itu, belanja negara meningkat hingga Rp2.613,8 dari sebelumnya Rp2.504,4 triliun.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x