Buka Posko Pengaduan THR, Disnaker Kota Cimahi Siap Fasilitasi Jika Terjadi Perselisihan

- 17 Mei 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi THR.*
Ilustrasi THR.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Lebaran sebentar lagi, tidak terasa waktu begitu cepat berlalu. Ketika hari raya Idul Fitri datang, semua orang tengah banyak memperbincangkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Galamedia, namun berbeda dengan tahun lalu, posko pengaduan THR tahun ini dibuka lebih lama karena terkait masih mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Dinilai Bisa Tangkal Virus Corona, Petani Nanas di Riau Banjir Pesanan hingga Mencapai 55 Ribu Buah

"Iya kami sudah membuka posko di kantor Disnaker Kota Cimahi. Sejauh ini belum ada pengaduan, meskipun sempat ada serikat pekerja yang menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

"Tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Cimahi, Uce Herdiana, Minggu 17 Mei 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Peneliti AS Dikabarkan Tewas Dibunuh akibat Ingin Ungkap Fakta Baru Corona?

Menurutnya, posko pengaduan ini akan lebih lama dibuka karena melihat surat edaran menaker jika posko THR dibuka sepanjang 2020.

"Dalam SE menteri kan disebutkan THR dapat dibayar dengan dicicil, atau ditunda tapi harus dibayar di tahun 2020," ujarnya.

Dikatakan Uce, biasanya posko pengaduan THR dibuka sampai 1 Syawal, karena kewajiban pengusaha memberikan THR kepada pekerjanya itu 7 hari sebelum hari raya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x