Walau Terjadi PHK Akibat Covid-19, Perusahaan Diminta Tetap Membayar THR Karyawan

- 1 Mei 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi THR.*
Ilustrasi THR.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Banyaknya perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diakibatkan wabah Covid-19 yang membuat kondisi perusahaan tidak kondusif.

Menjelang hari raya Idul Fitri, seluruh karyawan biasanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun bagaimana dengan nasib karyawan yang terkena PHK?

Baca Juga: Cek Fakta: Dirumorkan Wapres Buat Fatwa Hina Jokowi Soal Mudik dan Pulkam, Simak Faktanya

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara, Direktur Ketenagakerjaan Relawan Jokowi (ReJO) Institute, Mudhofir Khamid, meminta perusahaan tetap membayarkan THR buruh, baik yang sudah dirumahkan maupun yang belum.

"Perusahaan hendaknya tetap membayarkan THR, baik buruh yang telah dirumahkan maupun belum.

"Jika ada permasalahan, dialog antarpengusaha dengan buruh harus dilakukan secara baik dan transparan," ujar Mudhofir dalam keterangannya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dokter Inggris Sebut Ventilator Tiongkok Tidak Sembuhkan Justru Bisa Bunuh Pasien Covid-19

Ia meminta pengusaha jangan beralasan tidak dapat membayarkan THR karyawannya dikarenakan pandemi Covid-19.

Saat ini, kata dia, pemangku kepentingan, baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah, bersatu padu melawan penyebaran Covid-19.

"Dampak Covid-19 ini tidak hanya pada sisi kesehatan, tetapi juga memiliki dampak pada sektor ekonomi, keuangan, sosial dan politik," katanya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x