Pelaku UMKM Juga Dipungut Pajak Penghasilan 1 Persen, Simak Ketentuannya!

- 3 Maret 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pajak. Begini aturan bayar pajak dan SPT Tahunan untuk UMKM.*
Ilustrasi pajak. Begini aturan bayar pajak dan SPT Tahunan untuk UMKM.* /Pexels/Pixabay

PR CIREBON — Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bisnisnya maju dan sukses, tetap dipungut pajak penghasilan (PPh).

Namun, terkadang para pelaku UMKM kebingungan tentang apa itu pajak dan bagaimana cara untuk membayarnya.

Apalagi, misalnya jika seorang juragan yang kesehariannya sibuk beraktivitas jual-beli di pasar tradisional saja. Bahkan jarang untuk beranjak ke tempat mana pun.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemdikbud Lanjutkan Program Bantuan Kuota Internet Gratis hingga 3 Bulan ke Depan

Adapun tentang ketentuan mengenai PPh Final untuk UMKM karena adanya keluhan sebagian masyarakat mengenai rumitnya menghitung pajak.

Keluhan itu kemudian didengar oleh pemerintah, dan terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghitungan pajak penghasilan untuk UMKM menjadi sangat sederhana, yaitu 1% dari peredaran bruto setiap bulan.

Peraturan itu kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dalam peraturan yang berlaku mulai 1 Juli 2018 itu, tarif yang semula 1% diturunkan menjadi 0,5%.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 3 Maret 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Jaga Dirimu Sendiri!

Dengan diturunkannya tarif PPh Final tersebut, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang ikut berkontribusi membangun negeri dengan cara membayar pajak.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menurut Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di tahun 2017, jumlah pembayar UKM kurang lebih 1,5 juta.

Dengan diturunkannya tarif PPh Final menjadi 0,5% diperkirakan akan meningkat jumlah basis wajib pajak UKM bertambah 50%.

Lalu, bagaimana dengan kewajiban pelaporan Wajib Pajak para pelaku UMKM itu? Apakah ada penyederhanaan formulir?

Baca Juga: POPULER HARI INI: Klarifikasi Dimas Ahmad Soal Potongan Gaji hingga Blusukan Gibran Rakabuming

Sebagaimana kita ketahui, bahwa kewajiban wajib pajak itu tidak hanya membayar pajak, ada juga kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Untuk wajib pajak pelaku UMKM, setelah menyetorkan pajak sebesar 1% (atau 0,5% sejak 1 Juli 2018), diharuskan melaporkan SPT Tahunan, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya untuk WP Orang Pribadi atau 30 April untuk WP Badan.

Pasca diberlakukannya kedua peraturan pemerintah di atas, tidak ada aturan turunannya yang mengatur secara khusus mengenai bentuk formulir SPT Tahunan bagi WP yang menggunakan tarif final itu.

Dengan demikian, kewajiban pelaporan WP UMKM tetap menggunkan formulir SPT Tahunan sebagaana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Per-30/PJ/2017, yaitu menggunakan form 1770 untuk WP OP atau 1771 untuk WP Badan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Klarifikasi Dimas Ahmad Soal Potongan Gaji hingga Blusukan Gibran Rakabuming

Bagi wajib pajak sendiri, melihat banyaknya lembar yang harus diiisi (meskipun sebenarnya tidak perlu), bisa membuat kebingungan.

Memang sejak beberapa tahun terkahir sudah ada alternatif pelaporan SPT melalui internet atau e-Filing.

Untuk WP pengguna formulir 1770 dan 1771, agar dapat menggunakan aplikasi e-Filing, maka pengisian SPT Tahunan harus menggunakan e-Form.

E-form, merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekatensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline, WP bisa langsung mengunduh SPT-nya secara daring via DJP Online.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 3 Maret 2021: Aquarius, Pisces, dan Capricorn Beranilah dalam Bertindak!

Dengan diwajibkannya pelaporan SPT Tahunan secara daring (melalui e-Filing) bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota POLRI, setiap tahun menjelang batas akhir penyampaian SPT terjadi kelambatan lalu lintas e-Filing.

Hal ini dikarenakan jaringan internet yang lambat dan beban server yang berat.

Ditambah dengan diberikannya alternatif bagi WP usahawan menggunakan e-Filing, menambah lambatnya lalu lintas tersebut.

Dengan penyederhanaan bentuk formulir SPT Tahunan untuk PPh Final diharapkan dapat membantu efisiensi anggaran dan memperlancar lalu lintas e-Filing.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x