Kemdikbud Beri Bantuan Rp1 Juta untuk Siswa, Berikut Ketentuan Agar Mendapatkannya!

- 28 Januari 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi bantuan anak sekolah.
Ilustrasi bantuan anak sekolah. /kip.kemdikbud.go.id/
PR CIREBON - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali memberikan program bantuan dana untuk Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp1 juta melalui Kartu Indonesia itu Pintar (KIP).
 
Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 yang diselenggarakan oleh Kemdikbud melaui KIP sebesar Rp1 juta ini, agar anak-anak Indonesia tetap mendapatkan pendidikan yang layak selama pandemi Covid-19 masih ada.
 
Besarnya dana bantuan KIP yang diberikan oleh Kemdikbud tersebut agar bantuan itu dapat membantu anak-anak dari keluarga miskin atau prioritas dapat tetap bersekolah.
 
 
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari dari situs resmi Kemdikbud, Kamis, 28 Januari 2021, dana PIP yang akan disalurkan cukup beragam, mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta.
 
Hal tersebut btergantung kepada jenjang pendidikan yang sedang dijalankan dan untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang diprioritaskan bisa mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
 
Bagi keluarga miskin yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat segera membuatnya agar mendapatkan bantuan Rp1 juta.
 
 
Siswa melakukan aktivasi KIP terlebih dahulu. Jika siswa belum memiliki KIP, masih bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp1 juta 
 
Bantuan tersebut dapat digunakan untuk biaya pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, dan biaya transportasi dan sebagainya sesuai ketentuan.
 
Ada beberapa kategori yang akan mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), seperti:
 
 
1. Siswa yang memiliki atau pemegang KIP dan  peserta Didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus seperti siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
 
2. Siswa dengan status keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, atau siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
 
3. Siswa yang terkena dampak bencana alam dan siswa yang terancam drop out atau yang tidak bersekolah (drop out).
 
 
4. Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang mengalami PHK, daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang serumah.
 
5. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
 
Adapun besaran bantuan dana PIP pada 2021 berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang di jalankan oleh siswa tersebut, seperti:
 
 
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu/tahun
 
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750 ribu/tahun
 
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.
 
 
Bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud pun dapat dilakukan pengecekan agar mengetahui status siswa sebagai penerima bantuan atau tidak.
 
Pengecekan tersebut dapat dilakukan melalui laman situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu pop.kemdikbud.go.id, berikut cara cek penerima dana PIP 2021:
 
 
2. Kemudian klik menu Cek Penerima PIP di bagian kiri laman.
 
 
3. Lalu masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama Ibu Kandung.
 
4. Setelah semuanya sudah benar dimasukan kemudian klik Cek Data.
 
Jika semua sudah dilakukan dengan benar maka akan muncul sebuah informasi mengenai nama siswa, sekolah, tempat tinggal dan juga bank penyalur bantuan tersebut.
 
 
Untuk pengambilan dana bantuan dari Program Indonesia Pintar akan dilakukan secara kolektif jika berada di wilayah yang sulit mengakses bank.
 
Maka penyaluran dana bantuan tersebut dapat dipercayakan kepada Kepala Sekolah, Ketua Lembaga, Bendahara Sekolah atau Bendahara Lembaga.
 
Dan untuk bank yang akan menyalurkan dana bantuan dari Program Indonesia Pintar yakni Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank BNI.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x