BLT untuk Ibu Hamil dan Balita Mulai Dicairkan, Berikut Syarat dan Rinciannya

- 12 Januari 2021, 14:15 WIB
 Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /pexels.com/garonpiceli

PR CIREBON -  Bantuan Langsung Tunai (BLT) kini tersedia juga untuk ibu hamil dan balita.

Kementerian Sosial sudah menyiapkan BLT tersebut untuk periode tahun 2021 dan mulai dicairkan pada 4 Januari 2021 lalu.

Ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta yang akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Kenali Lima Gejala Covid-19 Pada Anak

Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), jadi masyarakat bisa langsung mencairkannya melalui ATM terdekat.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, berikut beberapa syarat dan rincian penerimaan BLT PKH bagi ibu hamil dan balita.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Pemimpin Aliran Sesat Harun Yahya Diadili atas Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur 

Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x