Hoaks atau Fakta: Benarkah Masa Jabatan Presiden Ditetapkan Tanpa Harus Pemilu?

- 27 Juni 2020, 13:30 WIB
ILUSTRASI pemilu.*
ILUSTRASI pemilu.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PR CIREBON – Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden dapat terus dilanjutkan tanpa Pemilu.

Informasi tersebut diunggah oleh pemilik akun facebook Adha Alfiansyah pada Rabu 24 Juni 2020. Berikut narasi lengkapnya:

"Baru kali ini jabatan presiden lanjut tanpa di pilih rakyat nya
Knp?? Karna uang buat pemililu Uda abis,"
 tulis akun Adha Alfiansyah.

Baca Juga: Frustasi Ditinggal Istri, Seorang Ayah Nodai Anaknya Sendiri, Diancam Pakai Pisau Jika Menolak

Kemudian unggahan ini direspons sejumlah warganet. Berikut beberapa komentar yang muncul:

"Iya juga ya," tulis akun Boypranjaya Jaya, Kamis 25 Juni 2020.

"Karena mo ngakalin rakyat dg cari pembenaran melalui undang undang dimana undang undangnya mrk yg utak utik adalah penghianatan terhadap rakyat," tulis akun Babeh Raya, Kamis 25 Juni 2020.

Baca Juga: Gugurkan Tentara Indonesia, Berikut Kronologi Penembakan Serma Rama dari Milisi Uganda di Kongo

"Karna kpu nya takut,kalau smpai ganti presiden kebobrokàn kpu akan trungkap," tulis akun Andre Ky, Kamis 25 Juni 2020.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kominfo, Dari penelusuran kami, klaim bahwa masa jabatan Presiden dapat terus dilanjutkan tanpa Pemilu, adalah salah.

HOAKS - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden dapat terus dilanjutkan tanpa Pemilu.*
HOAKS - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden dapat terus dilanjutkan tanpa Pemilu.* /KOMINFO

Faktanya, tidak ada informasi valid mengenai hal tersebut. Dalam beberapa hari terakhir, juga beredar isu bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berakhir pada 2024.

Akan tetapi, masa jabatan Jokowi berakhir pada 2027. Hal tersebut telah diulas dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Pilpres 2024 Dibatalkan dan Ditunda hingga Tahun 2029.

Baca Juga: Dianggap Merendahkan Dewa 'Ganesha' India, MV Terbaru BLACKPINK Tuai Kontroversi

Dalam artikel tersebut dijelaskan, tidak ada kesepakatan yang dimaksud.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewacanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diundur." seperti yang tertulis dalam laporan kami pada Rabu 25 Juni 2020.

Bahwa sempat muncul wacana yang mengemuka secara resmi, terkait Pemilu 2024. KPU mengungkapkan kemungkinan Pemilu serentak tahun 2024 diundur ke 2027.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut wacana itu sedang digodok pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Dianggap Merendahkan Dewa 'Ganesha' India, MV Terbaru BLACKPINK Tuai Kontroversi

Ilham menegaskan belum ada keputusan terkait penundaan Pilkada serentak 2024 ke 2027.

Dengan demikian klaim bahwa masa jabatan Presiden dapat terus dilanjutkan tanpa Pemilu, adalah salah. Faktanya, tidak ada informasi valid mengenai hal tersebut.

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis false context (konteks keliru). False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah.

Baca Juga: Miley Cyrus Dituduh Maling Foto, Penggugat Minta Ganti Rugi Rp. 2 Triliun

Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x