Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Pilpres 2024 Dibatalkan dan Ditunda hingga Tahun 2029

- 25 Juni 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM
Ilustrasi Pemilu.* DOK PRFM /

PR CIREBON - Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa "Pemilu Presiden 2024 dibatalkan dan ditunda sampai 2029".

Informasi tersebut diunggah oleh pemilik Akun Facebook bernama Stevi Marmasih  pada 24 Juni 2020.

Dalam narasinya, ia mencantumkan foto tiga tokoh nasional. Di antaranya, Presiden Joko widodo, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Presiden Indonesia ke 4 Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Banjir Merendam Beberapa Mobil yang Diklaim Terjadi di Singapura

Tim PikiranRakyat-Cirebon.com melakukan penelusuran dari berbagai sumber, ternyata klaim bahwa Pilpres 2024 dibatalkan adalah salah.

Faktanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewacanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diundur.

Seperti dilansir dari salah satu media daring Indonesia dalam artikel berjudul "KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027".

Baca Juga: Ketakutan Aceh Terima Pengungsi Rohingya di Tengah Pandemi, SUAKA: Kemanusiaan Harus Didahulukan

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027.

Ia mengatakan wacana itu saat ini sedang digodok pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x