Hoaks atau Fakta: Benarkah Masa Jabatan Presiden Ditetapkan Tanpa Harus Pemilu?

- 27 Juni 2020, 13:30 WIB
ILUSTRASI pemilu.*
ILUSTRASI pemilu.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

HOAKS - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden dapat terus dilanjutkan tanpa Pemilu.*
HOAKS - Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden dapat terus dilanjutkan tanpa Pemilu.* /KOMINFO

Faktanya, tidak ada informasi valid mengenai hal tersebut. Dalam beberapa hari terakhir, juga beredar isu bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berakhir pada 2024.

Akan tetapi, masa jabatan Jokowi berakhir pada 2027. Hal tersebut telah diulas dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Pilpres 2024 Dibatalkan dan Ditunda hingga Tahun 2029.

Baca Juga: Dianggap Merendahkan Dewa 'Ganesha' India, MV Terbaru BLACKPINK Tuai Kontroversi

Dalam artikel tersebut dijelaskan, tidak ada kesepakatan yang dimaksud.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewacanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diundur." seperti yang tertulis dalam laporan kami pada Rabu 25 Juni 2020.

Bahwa sempat muncul wacana yang mengemuka secara resmi, terkait Pemilu 2024. KPU mengungkapkan kemungkinan Pemilu serentak tahun 2024 diundur ke 2027.

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut wacana itu sedang digodok pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Dianggap Merendahkan Dewa 'Ganesha' India, MV Terbaru BLACKPINK Tuai Kontroversi

Ilham menegaskan belum ada keputusan terkait penundaan Pilkada serentak 2024 ke 2027.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x