Hakim Beeler mengatakan pengguna WeChat yang mengajukan gugatan telah menunjukkan pertanyaan serius tentang pelanggaran hak-hak pada Amandemen Pertama.
"Amandemen Pertama tidak melarang regulasi WeChat hanya karena telah mencapai popularitas tetapi karena ketergantungan yang diinginkan oleh Tiongkok sehingga dapat mengawasi pengguna, mempromosikan propagandanya, dan juga menempatkan keamanan nasional AS dalam risiko,” ujar Departemen Kehakiman.
Baca Juga: Kinerja Luhut Diragukan Orang PKS, Politisi Demokrat Langsung Bela: Netty Tampaknya Sedang Linglung
Pemerintah meminta keputusan yang dipercepat dari Hakim Beeler selambat-lambatnya 1 Oktober atas permintaan untuk tetap menjalankan perintahnya sambil menunggu banding.
Menurut data perusahan analitik, WeChat memiliki rata-rata 19 juta pengguna aktif harian di AS dan banyak digunakan oleh warga Tionghoa di negara itu.***