SABACIREBON-Di media sosial warganet ramai, ketentuan tentang
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mereka nilai itu berbahaya.
Mengutip dari antaranews.com, ujung-ujungnya tudingan itu menuai berbagai reaksi dari publik, khususnya di media sosial.
Alasan dari tudihan itu lantaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap bisa mengakses percakapan pribadi dalam layanan sistem eletronik. Benarkah demikian?
Seperti diketahui ketentuan yang ditetapkan itu melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Tudingan tersebut salah satunya dicuitkan seorang pengguna Twitter bernama @RRQshark pada 30 Juli 2022.
Berikut isi narasinya:
"Dasar kominfo emang k***** lu enak benar lu bisa intip percakapan orang di wa sama email lu jangan gitu juga kali pse pse bacot blokir Kominfo,".
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : LPSK Masih Menunggu Kedatangan Putri Cendrawathi
Namun, benarkah Kominfo bisa mengakses isi surat elektronik (surel) dan pesan WhatsApp setelah PSE mendaftar?
Berikut Penjelasannya:
Kominfo menegaskan kabar yang menyebut instansi itu dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran, sama sekali tidak benar.