Praktik Jual-Beli Akun Medsos Melanggar, Instagram, Twitter, dan TikTok Buat Aturan Tegas

- 5 Februari 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi media sosial atau medsos./
Ilustrasi media sosial atau medsos./ /Pixabay/Pixelkult

Sebelumnya pun, OGUsers telah menegaskan situs tersebut melarang akun yang diperoleh melalui peretasan untuk diperdagangkan.

Baca Juga: Drama 'True Beauty' Tamat, Cha Eun Woo, Moon Ga Young, dan Hwang In Yeop Ungkap Rasa Sedih

Penjelasan yang dikemukakan Juru bicara Facebook mengatakan, phishing dan SIM swap—di mana peretas mendapatkan akses ke telepon untuk masuk ke akun yang terkait dengannya—adalah cara populer untuk mencuri nama pengguna Instagram.

Tidak hanya itu, juru bicara mengatakan, Facebook melihat peningkatan tindakan seperti laporan tidak benar tentang pelecehan dan pemerasan yang membutuhkan tanggapan polisi untuk merespons suatu alamat.

Facebook, yang bekerja sama dengan penegak hukum, mengatakan kebanyakan mereka yang terlibat dalam praktik ini adalah anak di bawah umur.

Baca Juga: UN Ditiadakan di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Isi Surat Edaran Mendikbud

Facebook mengatakan telah mengirim surat penghentian akun kepada sekitar selusin orang di balik peretasan dan penjualan sekitar 400 akun.

Akun yang dinonaktifkan termasuk akun swappers, yang memindahkan nama pengguna ke akun Instagram baru, dan perantara, yang mengawasi transaksi antara pembeli dan penjual dan mengambil potongan uang, biasanya dalam bitcoin.

Twitter juga secara permanen menangguhkan sejumlah akun dari jaringan OGUsers, mengacu pada aturan kebijakan tentang manipulasi platform dan spam.

Baca Juga: Soroti Kabar Pemangkasan Insentif Nakes, PKS: Teganya, Mereka Garda Terdepan, Merelakan Nyawanya

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah