Bantuan Kuota Internet Gratis Sudah Mulai Disalurkan, Kemendikbud: Syaratnya Dibuat Semudah Mungkin

- 1 Oktober 2020, 11:23 WIB
Ilustrasi penggunaan subsidi kuota internet dari Kemendikbud untuk menunjang PJJ.
Ilustrasi penggunaan subsidi kuota internet dari Kemendikbud untuk menunjang PJJ. /Pixabay

PR CIREBON - Untuk menunjang kegiatan proses belajar secara daring tetap berlangsung, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kepada pelajar dan pendidik berupa subsidi kuota internet gratis.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud memberikan kuota data internet gratis bagi siswa, mahasiswa termasuk para pendidik seperti guru dan dosen tersebut sejak 22 September lalu.

Kuota data internet gratis tersebut terbagi menjadi dua paket, yaitu kuota umum dan kuota belajar. Sementara itu, untuk pembagian jumlah kuota umum lebih sedikit ketimbang jumlah kuota belajar.

Baca Juga: Ahok Berkoar Transisi BUMN ke Super Holding, Tanri Abeng: Sudah Usul dari 98, saat Masih Menteri

Adapun jumlah kuota umum yang diberikan rata-rata berjumlah 5 GB, sedangkan untuk kuota belajar berjumlah 15-45 GB yang disesuaikan berdasarkan pada tingkatan sekolahnya.

Seperti diketahui, Kemendikbud telah membuat beberapa syarat dan ketentuan terkait pembagian paket kuota tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Warta Ekonomi, Syarat utama dalam mendapatkan bantuan kuota internet dapat dipenuhi dengan mudah. Calon penerima bantuan sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta memiliki nomor ponsel yang aktif.

Baca Juga: Surabaya Membanggakan Usir KAMI, PDIP: Kumpulan Aki-aki Merana, Selalu Buat Gaduh Gak Tau Diri

Syarat dan ketentuan tersebut disampaikan oleh Plt. Kapusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie  dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Subsidi Pulsa: Belajar Aman dan Tetap Terkoneksi dari Rumah".

"Syarat menerima bantuan dibuat semudah mungkin. Hal yang paling penting adalah terdaftar dalam aplikasi dapodik dan memiliki nomor aktif atas nama orang tua, anggota keluarga atau wali,"tutur Muhammad Hasan melalui Zoom meeting pada Selasa, 29 September 2020.

Walaupun syarat ditetapkan cukup mudah, pihaknya tetap akan melakukan serangkaian validasi. Tujuannya, agar kuota data internet yang diberikan dapat diterima langsung kepada peserta didik yang membutuhkan kuota data untuk melakukan kegiatan belajar daring.

"Kami lakukan pendataan secara valid, agar kuota data yang diberikan tepat sasaran," ujarnya.

Baca Juga: Watak Hedonis Makin Terlihat, Ide Buka Bar Holy Wings Bukti DPR Hanya Layani Rakyat saat Pileg

Ada empat mekanisme validasi data yang dilakukan oleh Kemendikbud, pertama pendataan nomor ponsel sesuai dengan aplikasi dapodik. Kedua, verifikasi nomor yang aktif milik calon penerima kuota data internet dalam satu instansi pendidikan.

Ketiga, pimpinan satuan pendidikan menggungah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), serta keempat, operator satuan pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel.

"Jangan sampai terjadi dalam satu nomor ponsel yang terdaftar dimiliki oleh lebih dari satu orang penerima," Muhammad Hasan.

Rencananya, pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet total kepada 60 juta penerima. Dengan rincian, bantuan kuota akan diberikan kepada 50.704.847 peserta didik, 3.424.176 pendidik dari berbagai jenjang, 5.156.850 mahasiswa di berbagai tingkatan, dan 257.217 dosen berbagai mata kuliah.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x