"Patut diduga, permintaan tersebut ada kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu yang ingin terpilih kembali," jelas Heru, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Sementara itu, FSGI mendasarkan permintaan data nomor-nomor penerima kuota internet itu pada dugaan melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.
"Diatur adanya asas umum pemerintahan yang baik dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan. Juga pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan," tutup Heru.***