Sunanta juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat memecat oknum guru tersebut, karena SK yang bersangkutan dari provinsi.
"Kalau masalah mutasi atau pemecatan itu ranahnya dinas pendidikan, kami melapor ke sana," tukasnya.
Baca Juga: Ribun Botol Miras Senilai Ratusan Juta Rupiah Diamankan Satpol PP dan Polres Garut
Sementara itu saat di lokasi, terpantau sebuah aksi penolakan terhadap pelecehan, tengah dilakukan para murid SMAN 8 Kabupaten Tangerang itu.
Mereka terlihat berkumpul di lapangan dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Menolak Keras Pelecehan" di sekolah mereka.
Beberapa siswa lain pun membubuhkan tanda tangan mereka, sebagai bentuk petisi dalam aksi penolakan tersebut.***(adt)