Ribun Botol Miras Senilai Ratusan Juta Rupiah Diamankan Satpol PP dan Polres Garut

- 24 November 2023, 06:45 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan memperlihatkan satu botol miras  dari ribuan botol miras yang disita hasil operasi Satpol PP dan Polres Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan memperlihatkan satu botol miras dari ribuan botol miras yang disita hasil operasi Satpol PP dan Polres Garut. /Humas Pemkab Garut/

SABACIREBON - Ribuan botol minuman keras senilai ratusan juta rupiah diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut.

Miras ilegal hasil operasi bersama Kepolisian Resor (Polres) Garut tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Garut dan sekitarnya.

Keberhasilan operasi pencegahan peredaran miras diungkapkan Bupati Garut Rdy Gunawan seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis, 23 November2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Jumat 24 November 2023. Potensi Hujan dan Petir

Dai hasil hitungan, jumlah miras yang diamankan sebanyak 8.400 botol lebih minuman dengan nilai lebih dari Rp 300 juta. 

Rudy Gunawan, menegaskan tindakan aparat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Pada Perda tersebut dijelaskan melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%. Hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.

Baca Juga: Duh Cirebon.. Yang Benar Saja Bocah SD Tawuran, Penyebanya? Begini Keterangan Polisi

"Nah kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda," ujar Bupati.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: HUMAS Pemkab Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x