Baca Juga: Kisah Inspirasi : Mantan Pedagang Kaos Kaki di Gasibu Wakafkan Mesjid Rp 4 Miliar
Dalam siaran pers P2G, Senin 29 Agustus 2022, disebutkan sangat jelas RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.
Dihapusnya TPG ini dinilai akan menjadi mimpi buruk bagi jutaan guru . P2G mengaku telah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas khususnya pasal mengenai guru.
Dalam siaran pers, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Inilah Pengakuan Rita Yuliana..?.
Dalam pasal diatas, kata Satriwan, tidak satu pun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru”. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.” ***