RUU Sisdiknas : Mimpi Buruk Jutaan Guru Jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus

- 29 Agustus 2022, 13:37 WIB
Guru-guru sedang gelisah karena di RUU Sindiknas Tidak ada lagi Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Guru-guru sedang gelisah karena di RUU Sindiknas Tidak ada lagi Tunjangan Profesi Guru (TPG) /

SABACIREBON-Draft RUU Sisdiknas yang masuk pada Agustus 2022 merupakan Draft RUU yang sangat mengecewakan, khususnya bagi guru dan dosen yang menjadi korban pertama, termasuk tidak adanya Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Satu yang hal krusial dalam RUU Sindiknas, yaitu tidak adanya definisi guru dan organissi profesi guru  sehingga RUU Sisdiknas secara tidak langsung tidak mengakui kebebasan berserikat.

Baca Juga: Merarayakan Ulang Tahun ke 26, Ungu Konser di Malaysia pada November 2022

Hal tersebut diungkapkan Iwan, Advokasi  Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) dalam wawancara di Radio Elshinta, Senin 29 Agustus 2022 pagi yang menyinggung hilangnya Tunjangan Profesi Guru (Baca Juga: RUU Sisdiknas : Tidak ada Tunjangan Profesi Guru (TPG), PGRI Sebut Kemendikbud Ingkari Profesi Guru dan Dosen) .

Iwan menyebut, dalam draft RUU Sindiknas, pasal yang menyangkut guru hanya 6 pasal, dan lebih dari 50 persen lebih banyak membahas kode etik, tidak ada tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Psikoterapis Jerman : Begini Cara Menghilangkan Pikiran Negatif

Diungkapkan Iwan, dalam RUU Sindiknas  yang lebih banyak membahas kode etik, guru lebih banyak diatur, namun hak guru banyak dihilangan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG).

“Hak guru dipreteli dan digradasi,” tegas Iwan.

Soal kesejahteraan dalam RUU Sindiknas disebutkan secara normative, tidak tegas, sehingga jika guru tidak menerima gaji layak tidak bisaa menuntut. Pihaknya pernah mengusulkan adanya upah minimum guru, namun selalu ditolak.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Rilis radio Elshinta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x