Lagi, Soal Zakat Fitrah dengan Uang. Ini Bahasan Gus Baha

- 30 April 2022, 23:07 WIB
Gus Baha jelaskan soal bayar zakat dengan uang.
Gus Baha jelaskan soal bayar zakat dengan uang. /Nu Online/

SABACIREBON - Bagi yang ingin lebih memastikan dengan apa membayar zakat fitrah dan berapa nilainya, bisa juga mengacu pada apa yang disampaikan KH Bahaudin Nursalim atau dikenal Gus Baha. 

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Bahaudin Nursalim,  menjelaskan, zakat fitrah boleh menggunakan uang asalkan setara dengan takaran yang telah ditentukan, yaitu satu sha’ atau empat mud.

“Saya sendiri memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang yang setara dengan lima kilogram beras,” kata Gus Baha, seperti dikutip dari NU Online,  yang menuliskannya dari  salah satu tayangan Youtube, Jumat 29 April 2022.

Baca Juga: Begini Cara Bikin Ketupat yang Lembut Gurih dan Tahan Lama

Apa yang menjadi pilhan Gus Baha, tampaknya  lebih pada  kepraktisan dan lebih melihat terhadap apa yang dibutuhkan si penerima zakat fitrah. Penerima lebih membutuhkan uang untuk berbelanja daripada beras yang umumnya mereka sudah punya.

 “Saya zakat selalu 3 kg, tidak pernah 2,5 kg. Karena 2,5 kg itu pas-pasan. Makanya saya zakat pertama itu 3 kg, sekarang 5 kg tapi dalam bentuk uang,” katanya.

Tentang mazahab Syafi’I yang menegaskan bahwa zakat fitrah  yang dikeluarkan harus berupa beras, Gus Baha tidak menampiknya. Namun, menurut mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, zakat diperbolehkan menggunakan dinar atau uang.

“(Mohon maaf) ini bukan berarti tidak menghargai ketetapan Imam Syafi’i. Tapi sekarang orang kalau mau kasih beras, terus yang untuk belanja mana? Inginnya belanja, kok, dikasih beras,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an LP3IA Narukan, Rembang itu.

Dahulukan kerabat dekat

Dalam kesempatan itu, diceritakan pula bahwa dirinya seringkali ditanya bagaimana cara penyaluran zakat yang benar, lebih baik diberikan kepada panitia masjid atau diberikan sendiri langsung kepada mustahiq.

Baca Juga: Idul Fitri dan Silaturahmi, ciri Islam Indah, Damai dalam Bangun Hubungan Persaudaraan

Jawabannya, kata Gus Baha, jika niat muzaqi bercampur dengan curiga terhadap panitia masjid, maka zakat sebaiknya diberikan kepada masjid.

“Kalau kamu dengki ingin mengomentari panitia masjid, saya jawab, mending kamu berikan masjid biar sifat dengkimu itu kamu lawan sendiri,” kata Gus Baha. 

Sebaliknya kata Gus Baha, apabila  pertanyaannya objektif,  sesungguhnya menentukan siapa yang akan menerima zakat fitrah itu lebih mudah, yakni dahulukan kerabat dekat.

“Aturan Al-Qur’an sudah jelas dahulukan orang yang punya unsur kerabat. Misalnya keponakan yang memang tidak wajib saya tanggung seperti istri/anak,” ujar ulama ahli tafsir Al-Qur’an dan Hadits asal Rembang itu.

Baca Juga: Tidak akan Masuk Surga. Allah Membenci Mereka yang Memutus Silaturahmi

Sebagai informasi, polemik berzakat menggunakan uang sudah banyak dibahas oleh sejumlah kalangan, termasuk Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU).

Dalam keputusannya, argumentasi atas kebolehan pelaksanaan kewajiban zakat fitrah dengan uang sebesar nominal harga beras 2,7 kg/2,5 kg dibangun atas pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, sebagian ulama menilai tujuan di balik kewajiban zakat sebagai hikmah saja yang tidak mengandung muatan hukum.

Akan tetapi, sebagian ulama lain yang membolehkan konversi zakat fitrah dari serealia (biji-bijian) ke bentuk uang menilai hadits Rasulullah Saw yang menjelaskan tentang tujuan di balik diberlakukannya kewajiban zakat fitrah, yakni agar pada hari itu para penerima zakat dapat menikmati hidup selayaknya orang yang mampu.

Kedua, sebagian ulama lain (lagi) membolehkannya selama tidak menghasilkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijma’.*** 

 

 

 

Editor: Asep S. Bakrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x