Akan tetapi, sebagian ulama lain yang membolehkan konversi zakat fitrah dari serealia (biji-bijian) ke bentuk uang menilai hadits Rasulullah Saw yang menjelaskan tentang tujuan di balik diberlakukannya kewajiban zakat fitrah, yakni agar pada hari itu para penerima zakat dapat menikmati hidup selayaknya orang yang mampu.
Kedua, sebagian ulama lain (lagi) membolehkannya selama tidak menghasilkan formulasi hukum yang bertentangan dengan ijma’.***