Berikut adalah beberapa rekomendasi dari LBM PBNU dalam keputusan tersebut:
- Yang terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah pembayaran dengan beras. Adapun satu sha’ versi Imam an-Nawawi adalah bobot seberat 2,7 kg atau 3,5 liter. Sedangkan ulama lain mengatakan, satu sha’seberat 2,5 kg.
- Masyarakat diperbolehkan pula membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.
- Jika ingin lebih yakin lagi, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan panitia yang menghimpun zakat, baik di lingkungan tempat tinggal atau lembaga amal zakat organisasi keagamaan seperti Lembaga Amal Zakat Infaq dan Sadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).***