Baca Juga: Maksimalkan Perkonomian, Pemerintah Targetkan Bangun 60 Desa Wisata di Kabupaten Garut
Serta Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Nizam menambahkan kebijakan kampus Merdeka itu tidak bersikap paksaan pada kampus. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.
“Kami juga menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan kondisi kampus masing-masing” ujar Nizam
Ia juga menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka tersebut yakni inovasi dan kreativitas.
Butuh dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Kerja sama penerapan program Kampus Merdeka akan segera dijalin dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi (PDT) dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa dalam waktu dekat.
Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah terpencil akan dihitung ke dalam SKS perkuliahan.
Mahasiswa akan diminta untuk berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa. Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatakan agar keselarasan antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik.***