Siap membantu Kemajuan Pembangunan Desa, Kampus Merdeka Luncurkan Lima Payung Hukumnya

- 10 Februari 2020, 09:38 WIB
Kemendikbud.*
Kemendikbud.* /ISTIMEWA/

Baca Juga: Maksimalkan Perkonomian, Pemerintah Targetkan Bangun 60 Desa Wisata di Kabupaten Garut

Serta Permendikbud No. 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Nizam menambahkan kebijakan kampus Merdeka itu tidak bersikap paksaan pada kampus. Hal itu dikarenakan karakteristik kampus di Tanah Air berbeda-beda.

“Kami juga menyiapkan rambu-rambu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka, untuk kemudian setiap kampus dapat mempelajarinya dan menyesuaikannya dengan kondisi kampus masing-masing” ujar Nizam

Ia juga menyebutkan kata kunci dalam pelaksanaan Kampus Merdeka tersebut yakni inovasi dan kreativitas.

Butuh dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari civitas akademika, kementerian lain hingga dunia industri dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Soal Penolakan Pembangunan Tower Seluler di Kota Cirebon, Warga Lain Justru Angkat Suara untuk Mendukung

Kerja sama penerapan program Kampus Merdeka akan segera dijalin dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi (PDT) dengan tema Kampus Merdeka untuk Desa dalam waktu dekat. 

Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat ataupun mengajar di daerah  terpencil akan dihitung ke dalam SKS perkuliahan.

Mahasiswa akan diminta untuk berpartisipasi dalam membangun desa dan mengawal implementasi Dana Desa. Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatakan agar keselarasan antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x