Siap membantu Kemajuan Pembangunan Desa, Kampus Merdeka Luncurkan Lima Payung Hukumnya

- 10 Februari 2020, 09:38 WIB
Kemendikbud.*
Kemendikbud.* /ISTIMEWA/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan menyosialisasikan lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai payung hukum dari implementasi empat kebijakan baru Kemendikbud bidang pendidikan tinggi.

Kegiatan tersebut dilakukan di Ruang Auditorium Gedung D Kemdikbud, Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2020. 

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar, yakni Kampus Merdeka. 

Baca Juga: Adakan Pengkajian Ulang, 100 Bangunan Terindikasi Melanggar Tata Ruang di Kawasan Bandung Utara

Pelaksana Tugas Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi dasar perguruan tinggi dalam menjalankan program dan kegiatan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Antara, lima peraturan Kampus Merdeka akhirnya di luncurkan untuk memeberikan arahan terhadap semua kampus di Indonesia.

“Kebiajkan Kampus Merdeka ini telah memiliki lima payung hukum, sehingga kampus bisa menerapkan kebijakan tersebut” ujar Nizam.

Permendikbud sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.

Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud No.6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tingggi Negeri.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x