Kabar Gembira! Kemdikbud Lanjutkan Program Bantuan Kuota Internet Gratis hingga 3 Bulan ke Depan

- 3 Maret 2021, 09:45 WIB
Program bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud RI tahun 2021, akan berjalan mulai Maret 2021 sampai 3 bulan ke depan.*
Program bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud RI tahun 2021, akan berjalan mulai Maret 2021 sampai 3 bulan ke depan.* //Kemdikbud RI

PR CIREBON — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) memberikan kabar gembira, yaitu akan kembali melanjutkan program bantuan kuota internet gratis mulai bulan Maret 2021 sekarang ini.

Program bantuan kuota internet dari Kemdikbud ini akan berjalan hingga 3 bulan ke depan.

Hal ini sebagaimana respon positif Kemdikbud terhadap masyarakat yang mengapresiasi baik program bantuan kuota internet tersebut.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, Rabu 3 Maret 2021: Monyet, Ayam Jago, Anjing dan Babi Kerja Kuat Untung pun Dapat

Sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman kemdikbud.go.id, besaran jumlah kuota data dari program bantuan kuota internet gratis yang diberikan Kemdikbud, sebagai berikut:

1. 7 GB peserta didik PAUD

2. 10 GB peserta pendidikan dasar dan menengah

3;. 12 GB Pendidik PAUD, Pendidik Dasar dan Menengah

4 15 GB Dosen dan Mahasiswa.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, Rabu 3 Maret 2021: Naga dan Ular Terbelit Cinta, Kuda dan Kambing Usaha Mulai Untung

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam pengumuman virtual di kanal YouTube Kemdikbud RI, pada Senin 1 Maret 2021.

Adapun program kuota internet gratis di tahun ini adalah berupa kuota umum yang bisa mengakses semua laman.

Dituturkan Nadiem Makarim, hal itu berdasarkan dari masukan masyarakat, yang menginginkan bantuan kuota internet umum.

“Terkecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo)," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari ini, Rabu 3 Maret 2021: Tikus dan Kelinci Ada Keromantisan, Kerbau dan Macan Tertekan

Cara untuk mengecek bantuan kuota internet gratis ini, bisa dengan mengakses situs web resmi Kemdikbud https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

“Peserta didik dan pendidikan yang pada bulan November-Desember 2020 mendapatkan kuota dan nomornya masih aktif, maka otomatis akan mendapat bantuan kuota pada bulan Maret 2021," kata Nadiem Makarim.

“Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” jelasnya.

Para kepala satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah SPTJM. Namun, bila mana nomornya berubah atau belum pernah mendapat bantuan kuota internet, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota internet gratis.

Baca Juga: Ramalan Tarot Reading, Rabu 3 Maret 2021: Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces Fokuskan Pekerjaan Anda

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

(untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota internet pada tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Tarot Reading, Rabu 3 Maret 2021: Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Dekatkan Diri dengan Tuhan

Dengan persyaratannya sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

2. Bagi mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

3. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Youtube Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x