Beasiswa Unggulan Segera Dibuka, Kesempatan Pendidikan Tinggi Tahun 2024

20 Maret 2024, 09:37 WIB
Ilustrasi /Bing/Ai

SABACIREBON - Puslapdik Kemendikbudristek akan membuka penerimaan Beasiswa Unggulan untuk 1.000-2.000 mahasiswa di jenjang S1-S3. Pendaftaran akan dibuka pada April--Mei dengan dua tahap seleksi.

Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi, Septian Prima Diassari, mengungkapkan bahwa seleksi terdiri dari tahap administrasi dan wawancara.

Peserta harus memenuhi syarat khusus, termasuk sertifikat UKBI sebagai bukti kemahiran bahasa Indonesia yang baik.

Baca Juga: Ada Peetugas Pantarlih Fiktif di Kuala Lumpur

Jenis dan Syarat Beasiswa Unggulan

Program ini menawarkan tiga jenis beasiswa: Masyarakat Berprestasi, Pegawai Kementerian, dan Penyandang Disabilitas.

Syarat umum termasuk rekomendasi institusi terkait, tidak menerima beasiswa serupa, dan terakreditasi di perguruan tinggi.

Syarat Khusus dan Persyaratan UKBI

Beasiswa ini meminta sertifikat UKBI sebagai salah satu syarat. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelesaian tugas akhir, penulisan karya ilmiah, dan meningkatkan nasionalisme bahasa.

Baca Juga: Ketua PPLN Kuala Lumpur non Aktif Umar Faruk yang jadi Terdakwa Akui 81 Ribu Surat Suara tak Terkirim

Komponen Beasiswa dan Tujuan UKBI

Program ini mencakup biaya pendidikan, uang saku bulanan, dan biaya buku. Tujuan UKBI meliputi dukungan dalam menyelesaikan tugas akhir, menulis karya ilmiah, serta meningkatkan nasionalisme bahasa dan cinta tanah air.

Mengutip dari Panduan Pendaftaran Beasiswa Unggulan, berikut ini sejumlah syarat bagi yang ingin mendaftar, dari laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/

Program Beasiswa Unggulan menawarkan tiga jenis beasiswa, yakni:

Baca Juga: Zakat Fitrah, Baznas Indramayu Tetapkan Besarannya Untuk Tahun Ini Capai Segini

  • Beasiswa Masyarakat Berprestasi: Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S1, S2, dan S3;
  • Beasiswa Pegawai Kementerian: Beasiswa yang diberikan bagi pegawai Kemendikbudristek untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S2 dan S3;
  • Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas: Beasiswa khusus penyandang disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S2 dan S3.

Baca Juga: Muncul Dikontestasi Pilkada Majalengka, Begini kata Kades Putridalem

Syarat Umum:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional atau nasional;
  • Mendapat rekomendasi dari institusi terkait;
  • Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;
  • Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B dan pada program studi terakreditasi paling rendah B atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Kemendikbudristek;
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler;
  • Berkomitmen untuk mempertahankan IPK minimal 3,00 pada program S1, sedangkan IPK 3,25 pada program S2 dan S3.
  • Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal; ITP/PBT 500, PTE Academic 34, TOEFL IBT 52, IELTS 5.0.

Baca Juga: Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen, Duo Pesepak Bola Liga Belanda, Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Syarat Khusus:

Seperti yang disebutkan sebelumnya, Sertifikat UKBI menjadi salah satu persyaratan bagi pendaftar Beasiswa Unggulan.

Hal ini telah diterapkan Puslapdik bersama Badan Bahasa sejak 2022. Sertifikat UKBI diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek.

Syarat sertifikat UKBI berlaku bagi pendaftar tujuan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga: DPR RI dan Pemerintah Putuskan Gubernur DKI Dipilih Langsung oleh Rakyat dengan Skema 50 Plus 1

Sejumlah tujuan UKBI dalam seleksi Beasiswa Unggulan, yaitu:

  • Mendukung penerima Beasiswa Unggulan dalam menyelesaikan tugas akhir seperti skripsi, tesis, dan disertasi sehingga bahasa laporan penelitian tepat dan benar;
  • Mendukung penerima Beasiswa Unggulan untuk menulis karya ilmiah/artikel dalam jurnal nasional dalam bahasa Indonesia dengan tepat dan benar;
  • Meningkatkan nasionalisme melestarikan bahasa, menumbuhkan cinta tanah air, menguatkan NKRI dan kepatuhan terhadap undang-undang/peraturan pemerintah, serta memupuk sikap positif dan rasa bangga Indonesia terhadap bahasanya.

Adapun berikut ini, tiga komponen beasiswa yang akan diterima untuk program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi.

  1. Biaya pendidikan;
  2. Uang saku bulanan;
  3. Biaya buku.***
Editor: Otang Fharyana

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler